Thursday 12 June 2014



           A.  Latar Belakang Franchise

Usaha waralaba (Inggris: Franchising; Prancis: Franchise) merupakan suatu perjanjian penjualan produk/jasa dengan merek dagang Pemberi Waralaba (franchisor) dimana franchisor membantu Penerima Waralaba (franchisee) dibidang pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya, dan atas hal tersebut Pemakai Waralaba (franchisee) membayar fee atau royalti atas penggunaan merek Pemilik Waralaba (franchisor). Di Indonesia sendiri terdapat banyak Franchise asing yang sukses diantaranya adalah KFC, Mc Donald, Bread Talk, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, dan masih banyak lagi lainnya. Tetapi Franchise lokal adapula yang sukses seperti Es Teler 77, Mr Celup, Ayam Bakar Wong Solo, dan lain sebagainya.

     B. Definisi Franchise

1.  Pengertian waralaba berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2.   Menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
3.  Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

     C. Franchisor dan franchisee

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee :
  1. Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya
  2. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba. 
    D. Jenis Franchise

Waralaba (Franchise) dapat dibagi menjadi dua:
  1. Waralaba (Franchise)  luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  2. Waralaba dalam negeri (Franchise), juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Dibandingkan dengan waralaba dalam negeri, waralaba luar negeri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek yang sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

      E. Ciri-Ciri Franchise:
  1. Ada perjanjian tertulis (kontrak) antara franchisor dan franchisee
  2. Franchisor wajib memberikan pelatihan, manajemen, supervisi, periklanan serta menjamin kelangsungan usaha franchise
  3. Franchisee diizinkan untuk menggunakan merek dagang serta manajemen dari franchisor
  4. Franchisee harus menyiapkan modal, tempat dan peralatan sesuai dengan standar dari franchisor.
  5. Biasanya tidak ada penyertaan modal dari franchisor
  6. Franchisee berhak mengelola usahanya sendiri secara penuh, dan wilayah pemasaran tertentu
  7. Franchisee wajib membayar royalti atau fee kpd franchisor dalam jumlah yang sdh disepakati.
    F. Biaya Franchise

Biaya waralaba (Franchise) meliputi:
  1. Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  2. Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
    G. Keuntungan dan Kerugian Franchise
  • Keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
  1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
  2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
  3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
  4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
  • Keuntungan bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
  1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
  2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
  3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
  • Kerugian bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
  1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
  2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
  3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
  4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
  5. Penghasilan yang dicapai terus mengalir ke franchisor dari royalty dan penjualan yang lebih penting adalah sumber pendapatan biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian  kerjasama antara franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
H. Membeli Franchise
Franchise dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negeri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Pengusaha yang baik adalah pengusaha yang siap untuk sukses, dan apakah dia fokus dengan bisnis yang dijalakannya mulaidari membeli franchise atau membeli bisnis yang ada. Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor :
  1. Evaluate
    Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
  2. Determine
    Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
  3. Excellence
    Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
  4. Identification
    Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll
  5. Discuss
    Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkan franchisor lain kesempatan
I. Memilih Franchisor
Franchise saat ini memang sedang popular dan menjanjikan keuntungan, tetapi ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Artinya jika ingin menjadi franchisee kita harus pertimbangkan matang-matang untuk memilih franchisor, terutama isi perjanjian yang terikat :
  1. Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee.
  2. Hak Cipta (Copyright) adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
  3. Initial Investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
  4. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
  5. Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabanya.
  6. Advertising Fee (Biaya Periklanan) merupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.
    J. Dasar Hukum Franchise :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
  2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  3. Undang-undang Merek, Paten dan Rahasia Dagang sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.15 (2001) tentang Merek, UU No 14 (2001) tentang Paten, UU No.30 (2000) tentang Rahasia Dagang.
  4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
  5. Campur tangan pemerintah/hukum dalam bisnis franchise
  • Pendaftaran (Pasal 10, 11,12 PP No. 42/2007)
    Dalam hal pendaftaran, pemerintah dapat melakukan pengawasan atas materi perjanjian franchise agar memuat ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan hukum, asas kebebasan berkontrak serta menjamin keseimbangan hak dan kewajiban Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee). Keseimbangan kedudukan para pihak perlu diperhatikan untuk menghindari terjadinya monopoli bisnis oleh pihak tertentu yang pada akhirnya dapat menyebabkan market monopoly. Namun dalam praktek masih didapati perjanjian waralaba yang tidak didaftarkan padahal hal ini sebenarnya kurang memberikan  jaminan perlindungan bagi bisnis franchise tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan di instansi terkait dan umumnya di Departemen Hukum dan HAM.
  • Jangka Waktu (Pasal 12 PP No. 42/2007)
    Penentuan jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali penting sebab dengan jangka waktu yang relatif pendek seandainya terjadi pengakhiran perjanjian, maka Penerima Waralaba (franchisee) dapat rugi karena investasi franchise, franchise fee, royalti, serta fee lainnya telah banyak dikeluarkan tetapi belum mendapat kompensasi keuntungan dari bisnis franchise yang dijalankan
  • Peraturan Hukum dan Implementasinya
    Walaupun saat ini Indonesia belum mempunyai Undang-Undang yang secara khusus mengatur bisnis waralaba, namun keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba telah cukup memberikan landasan hukum bagi bisnis waralaba di Indonesia. Namun demikian, tentunya peraturan perundang-undangan tersebut di atas tidak akan berguna apabila tidak ada upaya penegakannya, khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan bisnis waralaba.

    Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 PP Nomor 42/2007, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba antara lain berupa pemberian pendidikan dan pelatihan Waralaba, rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran, rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri, bantuan konsultasi melalui klinik bisnis, penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik, dan/atau bantuan perkuatan permodalan.

    Namun dalam praktiknya, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas hingga kini belum terlaksana dengan maksimal. Hampir tidak ada upaya pembinaan yang dilakukan, kecuali sebatas pendaftaran perizinan usaha.  Di bidang penerapan sanksi juga tidak sangat jarang terjadi dalam praktik. Secara logis dapat dikatakan “bagaimana dapat menerapkan sanksi, kalau pengawasannya saja tidak pernah dilakukan”.
   K. Sanksi
Bagi para pihak baik itu Pemberi http://baltyra.com/wp-admin/post-new.phpWaralaba (franchisor) maupun Penerima Waralaba (franchisee)  jika tidak memenuhi persyaratan dengan tidak memenuhi masing-masing hak dan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan tetap melaksanakan kegiatan usaha, dikenakan sanksi hukum berdasarkan PP 42/2007  berupa: peringatan tertulis sebanyak tiga kali jika tidak dilaksanakan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta pencabutan surat tanda pendaftaran waralaba.
Apabila timbul persengketaan diantara Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dapat diselesaikan melalui cara damai atau jalur pengadilan.
 
    L. Wanprestasi
Seperti perjanjian pada umumnya, ada kemungkinan terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Waralaba. Wanprestasi terjadi ketikan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera dalam Perjanjian Waralaba, yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan. Berdasarkan hal tersebut, maka secara khusus pihak yang dapat dirugikan dalam bisnis waralaba/franchise yaitu Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee).
1.      Wanprestasi dari pihak Penerima Waralaba (franchisee) antara lain dapat berupa :
  • Tidak dibayarnya biaya waralaba tepat pada waktunya
  • Melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang Penerima Waralaba (franchisee)
  • Melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam system waralaba yang merusak image merek/produk
  • Tidak mau mengembalikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Pemberi Waralaba (franchisor) setelah habis masa berlakunya perjanjian
  • Membuka usaha baru dengan merek yang baru namun jenis usaha yang sama sehingga menjadi pesaing dan berkompetisi dengan usaha franchise/waralaba yang telah diserahkan kepada penerima waralaba (franchisee).
2.      Wanprestasi dari Pihak Pemberi Waralaba (franchisor) antara lain dapat berupa :
  • Tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan sebagaimana mestinya
  • Tidak melakukan pembinaan terhadap Penerima Waralaba (franchisee) sesuai dengan yang sudah diperjanjikan
  • Tidak membantu Penerima Waralaba (franchisee) dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya.
Permasalahan juga bisa timbul apabila franchisor sedang dalam kesulitan, maka franchisee juga dapat terkena problem atau dampaknya, baik dalam masalah ekonomi/keuangan, organisasi atau struktural.
Bisnis franchise berbeda dengan bisnis lainnya karena bisnis ini tidak hanya sekedar menjual produk tetapi lebih luas lagi menjual HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Oleh sebab itu perlindungan HAKI franchisor harus tetap diperhatikan.

    M. Tingkat pengembalian
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.

 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.
B.     Saran
Dalam menjalankan usaha waralaba (franchise) pelajari dan kenali lebih dahulu berbagai pilihan waralaba yang Anda minati. Sebaiknya jangan terburu-buru mengambil keputusan dengan memilih waralaba sembarangan. Jika Anda sudah menjatuhkan pilihan produk waralaba, patuhi sistem yang sudah dibangun franchisor serta biasakanlah memanajemen keuangan dengan baik dan meminta dukungan keluarga ataupun kerabat anda.

DAFTAR PUSTAKA

http://baltyra.com/2010/06/21/perlindungan-hukum-bisnis-franchise/
http://adityanggoro.blogspot.com/2011/11/makalah-bisnis-secara-franchise.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba

0 komentar:

Post a Comment